Notification

×

Iklan


Iklan



Menjadi Saksi Nikah Warganya, Kades Lalang Indrayani : Pesan Saya Kerjakan Sholat dan Hormati Orang Tua

Sabtu, 11 Januari 2025 Last Updated 2025-01-11T03:35:07Z



AyoMedan.com - Sunggal, Pernikahan merupakan peristiwa sakral, dimana bersatunya dua insan yang saling mencintai dengan niat untuk membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah (Samawa).


Dimana didalam ajaran agama Islam, pernikahan boleh di gelar secara sederhana maupun meriah oleh masyarakat, yang nantinya di hadiri oleh pejabat daerah diseputaran mereka tinggal.




Hal ini yang dilakukan oleh Kepala Desa Lalang, Indrayani Nasution SH, menghadiri dan sebagai saksi nikah calon pengantin (catin) pria Gusti Bachtiar Sijabat, Putra dari Kusworo Handoko (Alm) dan Titin Rostini dengan Syakira Siregar, Putri Bardan Siregar dan Fatimah, yang dipimpin Kadi Nikah Ustadz Mucksin di Gedung Balai Amanah Desa Lalang Sunggal Deliserdang, Jalan Stasiun, Sabtu (11/01/2025) pagi.


"Saya biasanya hanya mengeluarkan rekomendasi izin pernikahan, tapi hari ini sudah saya tandatangani dan juga selaku saksi. Artinya, beruntung sekali ananda berdua, karena jarang saya bisa hadir. Karena ibunda Fatimah (Imah) ini termasuk pengurus PKK di desa Lalang, makanya kita perkenankan pesta nikah di Gedung Balai Amanah ini," ucap Kades yang akrab di bang Iyan.




Menurut Indrayani, pernikahan itu sakral. Jangan 1 bulan, 2 bulan kemudian bahkan 30 bulan terjadi keributan dan menimbulkan perceraian.


"Resep yang saya sampaikan, pertama jangan tinggalkan shalat lima (5) waktu. Kerjakan itu, minta ampun kepada Allah restui rumah tangga kita sampai ke anak cucu. Berikan kami rezeki yang berlipat ganda, karena di dalam rumah tangga yang ribut ini persoalan uang, tak memahami kondisi suami. Dan jangan lupa, hormati kedua orang tua kalian. Minta doa restunya," tutupnya.


Sebelumnya, Kadi Nikah Ustadz Mucksin dalam kesempatan ini  menyampaikan arahan singkat kepada kedua pengantin yang telah melaksanakan akad nikah


Menurutnya, ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan oleh pengantin, yakni Pertama, Akad Nikah merupakan perjanjian yang suci dan sakral. Oleh karena itu, pernikahan ini seharusnya dipertahankan secara langgeng, tidak mudah bubar, tidak gampang patah, dan tidak mudah kandas di tengah jalan.


Kedua, Agama Islam memandang pernikahan sebagai ibadah. Pernikahan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada suami-isteri untuk menggali pahala sebanyak-banyaknya melalui berbagai aktifitas dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan, separuh dari ajaran agama Islam adalah berupa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga.


Dan ketiga, Islam memandang Akad Nikah sebagai upacara serah terima amanat Allah. Kalimat ijab dan qabul yang telah diucapkan memang pendek dan mudah diucapkan oleh siapa saja, namun didalamnya terkandung makna yang luhur dan memiliki pengaruh/ dampak yang sangat besar dalam aktifitas kehidupan berumahtangga.




"Dengan ucapan ijab dan qobul, maka akan muncul berbagai macam kewajiban dan beban tanggung jawab yang harus dipikul oleh suami dan istri. Itulah amanat Allah yang harus dijaga dan dikelola secara sadar, serta dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah S.W.T," tutupnya.
(A-Red)