AyoMedan.com - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menyiapkan berkas data menjelang sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidah pertama akan digelar pada 8 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok materi gugatan.
"KPU Medan bukan hanya menunggu, tapi telah mempersiapkan materi. Karena, dari perkembangan melalui website MK, kami sudah mengetahui pokok-pokok gugatannya," ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah (foto), Senin kemarin.
Mutia kembali menambahkan, persiapan dilakukan terkait data untuk materi yang menjadi gugatan sengketa. Meski secara resmi MK belum mengirimkan hasil keputusan PHPU ke KPU RI, namun kabar itu sudah dapat diketahui melalui website MK.
Dikatakan Mutia, untuk jadwal pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, sesuai jadwal yakni pada Februari 2025. Tapi setelah mendapat info terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelantikan akan dilakukan secera serentak pada Maret 2025.
"Intinya KPU Medan menunggu dan akan menjalankan hasil keputusan MK," katanya.
Diketahui, untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat 16 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Pilkada 2024, dan selurunya telah diregistrasi MK.
Rekap registrasi perkara konstitusi (e BRPK) berdasarkan website MKRI, Propinsi Sumut ada 16 sengketa dan keseluruhannya teregistrasi. Salah satunya PHP Medan dengan registrasi perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Secara keseluruhan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, ada 309 perkara yang diregistrasi MK dari 314 pengajuan. Adapun 309 perkara itu dengan rincian diantaranya 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Walikota dan 237 perkara Pemilihan Bupati. (A-Red)