Notification

×

Iklan


Iklan



Pemilik Gedung 'Black Old' Abaikan Imbauan Komisi 4 DPRD Medan

Rabu, 08 Januari 2025 Last Updated 2025-01-08T04:42:01Z

teks foto, suasana RDP di ruang Komisi 4


AyoMedan.com - Medan, Komisi 4 DPRD Medan meminta pembangunan Gedung 'Black Old' dihentikan (Stanvas), sebab belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/25).


"Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya dua pekan kedepan, sebelum izin PBG nya keluar. Sebab, izin yang dimiliki pemilik gedung hanya Keterangan Rencana Kota (KRK), sehingga pembangunan tidak boleh dilakukan pengerjaannya," tegas Paul.


Namun, kesepakatan yang telah dituangkan Komisi 4, Dinas Perkim dan Satpol PP dalam RDP kemarin, tidak diindahkan pemilik gedung. Bahkan, tidak ada tindakan dari dinas terkait, karena proses pembangunan terus berlanjut.


teks foto, kondisi di lokasi 


Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan, Rabu (08/01/25) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung 'Black Old' di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan IV Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti. (A-Red)