Notification

×

Iklan


Iklan



Sebar Ujaran Kebencian, Ratu Entok Selebgram Asal Medan Diadili

Rabu, 01 Januari 2025 Last Updated 2025-01-01T05:11:08Z



AyoMedan.com - Medan, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) yang merupakan Selebgram asal Kota Medan menjalani sidang perdana diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/24) kemarin sore.

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Achmad Ukayat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Erning Kosasih dalam dakwaannya menerangkan bahwa selebgram asal Kota Medan tersebut melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucap jaksa Kejati Sumut, Erning Kosasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Dia didakwa dengan pasal 156a KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua," ujarnya.

Jaksa mengungkapkan, penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024). Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

"Dalam siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani, seraya menyuruh untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.

Menurut Jaksa, kata-kata yang diucapkan Ratu Entok saat siaran langsung, yakni:

'hemmmmm.....biksu kali ah! Horgggg.....eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur'.

Jaksa menyebut, ucapan Ratu Entok itu membuat kegaduhan. Umat Kristiani juga resah dengan ucapannya itu.

"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," ungkap jaksa Erning.

Hingga akhirnya, sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024, guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Ratu Entok pun ditangkap dan diadili pada Senin (30/12/2024).

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok keberatan atas dakwaan jaksa. Dia pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sidang selanjutnya pun diagendakan pembacaan eksepsi Ratu Entok. Sidang selanjutnya digelar Kamis (9/01/2025). (A-Red)