AyoMedan.com - Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggelar razia di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Razia tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat terkait adanya karcis parkir bodong yang beredar di lapangan.
"Hari ini, kita melakukan razia terhadap para jukir yang menggunakan karcis parkir tidak resmi atau karcis bodong di sejumlah ruas jalan di Kota Medan," kata Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT kepada wartawan, Selasa (18/02/2025).
Menurut Suriono, dari hasil razia tersebut, petugas Dishub Medan mendapati sejumlah juru parkir (jukir) yang memiliki karcis bodong dan dengan sengaja menggunakannya.
"Salah satunya tadi di Jalan Asia, kita dapati ada jukir yang menggunakan karcis parkir bodong. Karcis-karcis tersebut langsung kita amankan," katanya.
Ditegaskan Suriono, menyikapi hal ini Dishub Medan langsung meminta pihak vendor agar segera memberikan sanksi tegas kepada para jukir yang kedapatan menggunakan karcis bodong, saat melakukan pengutipan retribusi parkir secara tunai (konvensional).
"Kita sudah minta kepada pihak vendor untuk segera memberikan sanksi tegas," katanya.
Kemudian, lanjut Suriono, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada seluruh jukir melalui vendor-vendor agar tetap bekerja dengan jujur, dan tidak menggunakan karcis bodong dalam melakukan pemungutan retribusi parkir secara konvensional.
"Kedepan, pengawasan akan terus kita perkuat," tegasnya.
Dijelaskan Suriono, terkait pengutipan retribusi parkir, telah disepakati dengan dua metode, yakni dengan metode parkir berlangganan (stiker barcode) dan metode konvensional (tunai).
"Sekali lagi kalau masalah parkir itu sudah fix, sudah disepakati dengan dua metode, yaitu dengan parkir berlangganan dan konvensional," tuturnya.
Dikatakan Suriono, untuk metode konvensional, Pemko Medan telah melakukan penyesuaian tarif parkir dengan Perda Kota Medan yang berlaku, yakni untuk kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan untuk kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Sementara untuk parkir berlangganan, ditetapkan harga stiker barcode parkir berlangganan sebesar Rp130.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp90.000 untuk kendaraan roda dua. Stiker parkir berlangganan tersebut berlaku selama satu tahun.
Bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, Suriono meminta masyarakat agar dapat menghubungi Dishub Medan melalui nomor pengaduan yang sudah disiapkan, yakni di nomor 0822.7632.7452.
"Kami sudah siapkan layanan pengaduan. Tentunya, dalam hal ini kita butuh peran aktif masyarakat," tutupnya. (A-Red)