AyoMedan.com - Medan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan dalam pemandangan umum mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Walikota Medan, perihal pengajuan pencabutan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 tentang rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, kenapa baru diajukan saat ini yang seharusnya diajukan pada 2022 kemarin.
Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang ditandatangani Robi Barus (Ketua) dan Paul Mei Anton Simanjuntak (Sekretaris) itu dibacakan Dr Dra Lily MBA MH dalam Rapat Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, yang dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Senin (10/02/25).
Masih dalam paripurna tersebut, Lily yang membacakan pemandangan umum itu dan mempertanyakan pemberlakuan PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dimana Walikota Medan dalam menjelaskan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota medan dari tahun 2022 sampai saat ini adalah melalui Peraturan Walikota (Perwal) Medan.
"Sehubungan dengan itu, maka kami dari Fraksi PDI mengenai menanyakan Perwal nomor berapa dan turunan dari peraturan daerah kota medan nomor berapa peraturan walikota yang dimaksud?," katanya.
Selain itu, lanjut Lily, dalam pelaksanaannya apakah Perwal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, kemudian dengan dicabutnya perda ini, apa yang menjadi puyung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kedepannya.
"Apakah ada korelasi pencabutan Perda ini dengan Perda kota medan nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah kota medan tahun 2022-2042?. Bila ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran 'mengingat' dalam Ranperda pencabutan Perda Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota medan tahun 2015-2035," ujaranya.
Sebagaimana diketahui, UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pencabutan perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dimana pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda kabupaten/kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menganggu kepentingan umum.
Dipaparkan juga, Gubernur memiliki peran pengawasan terhadap perda kabupaten kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan perda yang bermasalah yang tentunya harus melalui beberapa tahapan penting dalam mekanisme pencabutan Perda.
Adapun ketentuan atau tahapan yang diharus dilalui :
1. Evaluasi Perda : pemerintah daerah bersama dprd melakukan evaluasi terhadap perda yang berlaku untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rekomendasi Pencabutan, jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan perda tersebut.
3. Proses Legislasi : proses pencabutan perda melalui mekanisme legislasi di dprd, dengan melibatkan partisifasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
4. Keputusan Pencabutan : setelah melalui pembahasan di dprd, pencabutan perda disyahkan melalui peraturan daerah yang baru, yang secara eksplisit mencabut perda yang dianggap tidak relevan atau bertentangang dengan peraturan yang lebih tinggi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, sambung Politisi kawakan PDIP ini, terkait pencabutan perda nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Medan tahun 2015-2035.
"Fraksi PDIP meminta supaya dilakukan secara cermat dan seksama, dengan melibatkan partisifasi masyarakat," pungkasnya. (A-Red)