AyoMedan.com - Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap menunggu keputusan 'dismissal' atau keputusan sela, perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah (foto), sesuai jadwal, keputusan akan dibacakan majelis hakim pada 11 Februari hingga 15 Februari 2025.
"Kita masih menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh MK. Jadwalnya akan dibacakan pada 11 Februari hingga 15 Februari," ucap Mutia beberapa waktu lalu.
Mutia mengatakan, MK akan memutuskan apakah gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon walikota Medan Prof. Ridha Dharmajaya - Abdul Rani, diterima atau ditolak.
"Artinya, apabila gugatan ditolak berarti sidangnya berhenti. Jika diterima, maka akan masuk dalam pembuktian dan keterangan saksi," terangnya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pendahuluan mendengarkan permohonan Ridha-Rani serta mendengarkan jawaban para pihak terkait.
Gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Inti permohonan itu, sambung Mutia, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan, karena banjir dan adanya kecurangan.
Menurut Mutia, pihaknya telah mempersiapkan empat orang saksi jika persidangan sengketa Pilkada Medan berlanjut.
"KPU Kota Medan mempersiapkan 4 orang saksi sesuai dengan aturan di MK. Sudah kita persiapkan dan sebanyak 48 alat bukti juga telah kita berikan," tutur Mutia.
"Ya kita siap mendengarkan dan mengikuti proses di MK, apa pun hasilnya kita hormati yang menjadi keputusan hakim."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan.
Hasil Pilkada tersebut, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.
Tingkat partisipasi di Medan pada pemilihan Walikota yang berlangsung 27 November 2024 sebesar 626.309 suara.
Pemilihan Walikota Medan diikuti oleh tiga pasangan calon. Ada pun Rico-Zaki diusung 8 partai dalam Koalisi Indonesia Maju seperti, Gerindra, PSI, Demokrat, Perindo, PKB, NasDem, Golkar dan PAN.
Sementara itu, Ridha dan Rani yang diusung oleh partai PDIP dan Hanura. Kemudian Hidayatullah dan Yasir Ridho diusung partai PKS. (A-Red)