AyoMedan.com - Medan, Pelaku usaha Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset daerah. Selain besarnya tidak memberatkan, mereka bahkan menilai pungutan retribusi ini bisa menjadi pegangan dalam menjalankan usaha di lahan yang merupakan aset Pemko Medan ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T. Chairuniza saat bertemu dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/02/2025).
Yang mana beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.
“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha disini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai,” ucapnya.
Dedi mengatakan, tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. "Apalagi, pungutan itu resmi dan diatur dalam peraturan daerah serta peraturan Wali Kota," ujarnya.
Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, didampingi Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan M. Rizki Husni, Dedi pun mengakui sebenarnya pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.
“Besaran pungutan juga tidak memberatkan, dan sebenarnya saya besyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang memiliki pengunjung lumayan banyak, terutama di akhir pekan," katanya .
Di kesempatan yang sama, Kadispora Medan, T. Chairuniza menyebut, pungutan retribusi yang dilakukan kepada pelaku usaha di Taman Cadika ini mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
Kadispora menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta.
"Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut," jelasnya.
Chairuniza menambahkan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. "Dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut," tuturnya.
Mantan Camat Medan Sunggal ini menilai, pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung.
"Pemungutan parkir ini, diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari sektor parkir ini, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun," imbuhnya.
Menurut Chairuniza, pihaknya tengah menentukan dan membuat kantong parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Selama ini lokasi parkir ada di depan, dekat arena sepatu roda. Ke depan, lanjutnya, mungkin akan ditambah beberapa beberapa lokasi lagi.
"Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika," tutupnya. (A-Red)