Notification

×

Iklan


Iklan



RDP Komisi II Bersama Disdik Kota Medan Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Masuk, Ada Apa?

Selasa, 11 Februari 2025 Last Updated 2025-02-11T09:01:36Z



AyoMedan.com - Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan kota Medan, dilaksanakan secara tertutup di ruang komisi II Lantai 3 Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/25) sekira pukul 09.30 Wib.


RDP yang melarang wartawan masuk untuk meliput ini, menjadi sorotan awak media lainnya. Karena, setiap agenda RDP komisi yang dilakukan  selalu terbuka untuk umum. Dalam artian, para wartawan bisa masuk keruangan untuk meliput kegiatan tersebut.


Hal tak lazim itu dilakukan Komisi II hari ini, dengan melaksanakan RDP secara tertutup dan memerintahkan security untuk melarang awak media masuk keruangan untuk meliput.


"Rapat tertutup bang, nggak boleh masuk," ucap salah seorang security yang menjaga pintu ruangan Komisi II.


Keputusan ini menuai kecurigaan dikalangan wartawan, seberapa penting dan rahasia permasalahan yang di dibahas Komisi II dengan Dinas Pendidikan Kota Medan.


Setelah RDP yang berlangsung lebih dari 1 jam selesai, Ketua Komisi II Kasman pada wartawan mengatakan, ada banyak yang mau dibahas. "Ada banyak yang mau dibahas, termasuk salah satunya PGRI," ucap Kasman.


Lebih lanjut dikatakannya, Komisi II juga mempertannyakan soal Kepala Sekolah yang rangkap jabatan kepada Kepala Dinas Pendidikan.


"Kami juga menanyakan kepala sekolah SMP yang rangkap jabatan, dan kata pak Kadis itu hanya jabatan sementara atau Plt, menunggu ada penggantinya," kata Politisi Fraksi PKS.


Disaat bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benni Sinomba saat dikonfirmasi awak media, meminta wartawan untuk datang ke kantornya. "Besok ke kantor aja bang," ucap Benni singkat. (A-Red)