AyoMedan.com - Medan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan resmi menaikan retribusi tarif parkir, yang berlaku secara keseluruhan di seluruh wilayah kota Medan
"Tarif parkir kendaraan sepeda motor yang tadinya itu 2000 atau 1000 rupiah, sekarang rata semuanya menjadi 3000. Sedangkan untuk roda empat tadinya 3000, menjadi 5000 rupiah, per tanggal 1 Juli kemarin, dan itu sudah di sosialisasikan ke masyarakat," kata Plt.Kadishub Medan Suriono MT (foto), kepada wartawan, Senin (17/02/2025) di Medan.
Didampingi Kabid Lalin, Ami Kholis, Suriono menambahkan bahwa bagi pemilik kendaraan yang sudah berlangganan ataupun yang memiliki stiker, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
"Intinya, saat ini masyarakat memiliki dua opsi saat membayar retribusi parkir kendaraan nya. Mau yang bayar cash atau e.many, sebab keduanya berlaku saat ini. Intinya, kalau mau lebih hemat pakai yang berlangganan, kembali pada masyarakat nyamannya seperti apa," ujarnya.
Untuk penertiban, sambung Suriono, pihak Dishub menempatkan personil untuk terus melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan.
"Jangan sampai ada jukir yang menyatakan bahwa parkir berlangganan tidak berlaku saat ini. Karena kami akui, sampai hari ini masih ada oknum jukir yang nakal. Tetapi kami siap menghadapi hal seperti ini, dan petugas siap menindak oknum petugas parkir yang nakal itu," tegasnya.
Dan harus garis bawahi, lanjutnya lagi, untuk petugas parkir yang menerapkan pembayaran retribusi parkir secara konvensional ataupun berlangganan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
"Petugas parkir harus menjalankan parkir berlangganan dengan patuh, dengan kata lain tidak memungut biaya parkir sama sekali. Sedangkan petugas parkir konvensional, dilengkapi dengan karcis resmi dari Dishub," tutupnya, seraya menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat kota Medan, terkait parkir tepi jalan ini. (A-Red)