AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda A.Md melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan dalam dua sesi.
Sesi pertama di Jalan Lampu Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, pukul 13.00 Wib dan sesi kedua di Jalan Kawat 4 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli pukul 16.00 Wib, Minggu (09/03/2025).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepling, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam kesempatan itu Datuk Iskandar menyampaikan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini menjelaskan akan tangung jawab pemerintah dalam melaksanakan konstitusi negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara'.
"Artinya, pemerintah wajib memberikan kesejahteraan kepada warganya baik berupa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lampangan kerja. Pada Perda ini telah dituangkan hak dan kewajiban pemerintah, serta masyarakat," ucapnya.
Politisi Fraksi PKS DPRD Medan ini juga mengingatkan, agar warga masyarakat kalau hanya untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BPNT, dan bantuan lainnya, rela mengaku sebagai warga miskin atau kurang mampu.
"Ingat, kita yang sudah mampu bersikap adil, berikanlah rezeki kepada orang yang benar benar kurang mampu, sehingga hak-hak warga yang layak yang dibantu mendapatkannya. Karena katagori orang miskin itu, orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya sehari-hari," terangnya.
Datuk kembali menjelaskan, bahwa saat ini penerima bantuan hanya orang yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdasarkan data yang di input oleh Dinas Sosial, lalu dikirim Kementerian Sosial yang berasal dari setiap Kelurahan.
"Sehingga ketika data kita tidak terdaftar pada sistem DTKS, maka sampai kapanpun kita tidak akan menerima bantuan, baik itu PKH, KIP dan Bansos lainnya," ujarnya.
Ditambahkan Datuk, warga yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melapor ke kelurahan setempat melalui kepala lingkungan (Kepling). Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah kelurahan (muskel) dan akan dilakukan survei. Setelah dikatakan layak, maka data warga akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk di usulkan sebagai calon penerima bantuan di kementerian sosial.
"Jadi silahkan datangi kepling dilingkungan masing-masing, agar didata dan diusulkan dalam Muskel untuk dimasukkan ke data Six N G dari Dinas Sosial Kota Medan. Karena di kantor kelurahan sudah ada perwakilan dari Dinas Sosial yang akan mendata watha kurang mampu," ucap Datuk, sembari menyarankan warga yang ingin mendapatkan informasi lengkap dapat mendatangi kantor Kelurahan setempat. (A-Red)