AyoMedan.com - Medan, Menyikapi perselisihan dua Anggota DPRD Kota Medan, yakni David Roni Ganda Sinaga (PDIP) dan Dodi Robert Simangunsong (Demokrat) yang terjadi di Kamar Mandi Lantai 3 DPRD Medan pada Selasa 18 Maret 2025 lalu, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan yang dipimpin langsung Lailatul Badri didampingi Rommi Van Boy, menghadirkan keduanya.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap ke 2 Anggota Dewan yang bersangkutan pada hari ini, Senin (24/03/2025) dan sudah melakukan infestigasi. Bahwa kejadian tersebut tidak ada pelanggaran kode etik, ini murni kesalah pahaman atau miskomunikasi," tegas Lailatul Badri di hadapan Wartawan.
Saat disinggung apakah ke 2 belah pihak sudah saling menerima dan saling maaf memafkan.
Lailatul Badri mengatakan, sudah mempertemukan ke dua anggota dewan tersebut dan sudah melakukan perdamaian.
"Jadi sekali lagi, ini murni miskomunikasi antara ke duanya dan tidak ada pelanggaran kode etik," tutup Lailatul Badri mengakhiri temu pers yang dilaksanakan di depan ruangan rapat paripurna Gedung DPRD Medan di lantai G. (A-Red)