Notification

×

Iklan


Iklan



Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Minggu, 09 Maret 2025 Last Updated 2025-03-09T08:16:07Z



AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dilangsungkan di Jalan Setia Jadi No.51 Kelurahan Setia Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (09/03/2025)  pukul 10.00 Wib sampai selesai. Selanjutnya sesi kedua dilaksanakan pada pukul 14.30 Wib sampai selesai di Jalan Sei Kera No. 132 (SMKN 4 Medan) Kelurahan Pandai Hilir Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. 


Menurut Wong Chun Sen, perlunya Perda No. 6 Tahun 2023 ini disosialisasikan kepada masyarakat agar memahami hak anak dan perlindungan anak dimata hukum serta tanggungjawab orangtua untuk memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak. Selain itu, sebut Wong, pemerintah juga turut berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam hal ini, pembinaan koordinasi, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.



Pada pasal 59 Bab IX, ayat 1 dijelaskan, Wali Kota berwenang melakukan pembinaan, pelaksanaan, koordinasi dan atas pengawasan atar perlindungan anak. Di pasal 60 ayat 1 disebutkan, penyelenggara layanan lindungan anak dilakukan secara terpadu dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)  yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok fungsi dibidang perlindungan anak dan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan Instansi terkait atau lembaga lain dibidang perlindungan anak. 


"Sehingga dengan adanya Perda No. 6 Tahun 2023 ini, akan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," ucap politisi PDI Perjuangan DPRD Medan ini. 


Anak, lanjut Wong lagi, berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, atas identitas sejak lahir, atas identitas sejak lahir, dan status kewarganegaraan, beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orangtua atau wali. 


Wong juga mengharapkan para orangtua untuk mewajibkan anak-anaknya menghormati orangtua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, menunaikan ibadah sesuai ajaran agama dan kepercayaan serta melaksanakan etika dan akhlak mulia sesuai pasa 6 Bab III meliputi gak dan kewajiban anak.


Wong Chun Sen pun mengatakan lagi,  pada Perda No. 6 Tahun 2023, disebut juga kewajiban dan tanggungjawab orangtua dan keluarga. Pada pasal 13 ayat 1, sambung Wong, hak atas nama sebagai identitas anak harus diberikan sejak kelahiran anak dan diberikan nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, paling sedikit dua kata dan dituangkan pada akta kelahiran. 


Menurut Wong, anak juga berhak untuk memperoleh gizi yang baik sejak masih dalam kandungan, balita, kanak-kanak dan remaja. Pemerintah sesuai pasal 23 menyebut wajib menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak tanpa ada diskriminasi. 


Pentingnya Perda No. 6 Tahun 2023 disosialisasikan sebab, pemerintah wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah untuk menjamin pemenuhan gak anak. 


"Kebijakan pengembangan kota layak anak dalam rangka pemenuhan hak anak secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Konsep kota layak anak menyangkut dengan tujuan, strategi dan peranan para pihak terkait hak anak," tutur Wong. 


Pada Bab VIII pasal 54 ayat 1 mengenai larangan yang diatur pada Perda tersebut sambung Wong adalah setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melalukan atau turut serta melalukan kekerasan terhadap anak. Pasal 58, ayat 1, setiap dunia usaha hiburan musik dan atau hiburan umum lainnya dilarang mempertontonkan hiburan yang tidak pantas ditonton oleh anak juga membatasi waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang. 


"Dalam hal pembiayaan, pada Bab XI pasal 62 disebutkan, biaya pelaksanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara, APBD Provinsi dan APBD Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Undang -Undang," ujarnya.


Disebut Wong lagi, Perda Nomor 6 Tahun 2023 berjumlah XIII Bab dan 64 pasal yang pada saat itu ditandatangani oleh Wali kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. 


Sementara, Camat Medan Perjuagan  Hidayat menuturkan, sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas penyelenggaraan kegiatan Sosperda tersebut dimana sangat bermanfaat bagi masyarakat. 


Perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Mariance terkait Perda No. 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang mana berisi pemenuhan gak dasar anak, sandang, pangan dan kehidupan sosial yang layak. Ini secara harus besar. Ada baiknya ada hadir Dinas perlindungan anak. 


"Terkait anak, tugas Dinas Sosial adalah anak terlantar. Sesuai dengan standar pelayanan minimum dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang mengalami permasalahan hukum. Bantuan terhadap anak yang masuk kategori disabilitas. Semua bantuan akan didapat ketika anak terdaftar pada DTKS. Jadi selain memberikan bantuan Dinas Sosial juga bertugas sebagai pendamping bagi anak yang masuk kategori terlantar dan terlibat permasalahan hukum, "tutupnya.


Kegiatan sosperda ini diakhiri dengan memberikan cinderamata, nasi dan ku kotak disertai foto bersama. 


Turut hadir, para kepala lingkungan di kelurahan Setia Rejo, pengurus dan anggota Panca Marga, pengurus ranting PDI Perjuangan, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta delapan ratusan warga masyarakat di dua kelurahan seKecamatan Medan Perjuangan. (A-Red)