Notification

×

Iklan


Iklan



Setoran Pajak Karaoke Grand Station Minim, Wakil Ketua Zulkarnaen: Ada Dugaan Terjadi Manipulasi

Rabu, 19 Maret 2025 Last Updated 2025-03-19T07:32:48Z



AyoMedan.com - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempersoalkan minimnya perolehan berbagai objek pajak dari Karaoke Grand Station, Jl Brigjen Katamso Medan. Dewan menuding telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Darrah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.


Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnan SKM (Gerindra) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 gedung DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/03/2025).


Untuk itu, Zulkarnaen minta Bapenda Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya.


"Kepada petugas diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak ditengah jalan," tegasnya.




Soal dugaan manipulasi perizinan, supaya disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Dan petugas agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal. “Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD, agar dapat maksimal," harap Zulkarnaen.


Sama halnya kepada pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan. "Silahkan jual minuman alkohol (Minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan," katanya.


Ditambahkan, bagi pengusaha yang menerima uang dari pengunjung dan uang yang dipungut wajib disetor ke negara sesuai ketentuan. "Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan," ujar Zulkarnaen.


Sorotan lain juga disampaikan Ketua Kimisi 3, Salomo TR Pardede yang menyebut besaran setoran pajak dari Grand Statiion tidak masuk akal. Dimana nilai setoran pajak Grand Station KTV hanya Rp 60 juta per bulannya, yang dinilai terlalu sedikit.


Pada hal, sambung Salomo, omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta Minol per bulannya Rp 800 juta. "Paling tidak pajak yang harus disetor Rp 200 juta setiap bulannya. Jangan neko neko lah," tandas Salomo seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.


RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., David Roni Ganda Sinaga, S.E.(Sekretaris), dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.


Tampak hadir dalam RDP ini, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda Kota Medan T. Roby Chairi, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Owener Grand Station KTV Hadi S. (A-Red)