Ayomedan.com - Medan, Apabila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, masyarakat wajib memiliki data administrasi penduduk (Adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK) berbarcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdaftar (Update) di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Medan, Dame Duma Sari Hutagalung dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sesi pertama (1) di Jalan Beringin II No. 77 Medan Helvetia, Sabtu (08/03/2025) pukul 15.00 WIB dan sesi kedua (2), Minggu (09/03/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam paparannya, Politisi Fraksi Gerindra ini menekankan, bahwa warga Kota Medan sangat beruntung, karena Pemko Medan dibawah pimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas tetap memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Medan.
"Namun perlu digaris bawahi, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang maksimal, masyarakat harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan," ucapnya.
Menurut Dame Duma, terbukti program UHC telah banyak membantu dan meringankan beban masyarakat ketika akan melakukan cek kesehatan, maupun saat rawat inap di rumah sakit milik pemerintah dan swasta dengan gratis.
"Saya ingatkan, bagi bagi orang tua yang memiliki anak balita agar segera memasukkannya ke dalam KK. Agar tidak timbul masalah saat ingin berobat secara gratis. Sebab, apabila nama anak tersebut belum masuk ke KK, maka dapat dipastikan tidak tercover oleh UHC," tegasnya.
Untuk itu, saya imbau kepada masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Perda ini, apabila belum memiliki KTP ataupun KK, silahkan datang ke rumah aspirasi Benny-Duma (Beda) di Jalan Beringin II No.77 Kelurahan Helvetia.
"Rumah aspirasi buka setiap hari kerja, dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 Wib. Rumah aspirasi akan melayani dan membantu masyarakat dalam hal apapun, terkecuali masalah pribadi yang tidak dapat diakomodir," jelasnya.
Laura Silalahi mewakili Dinas Sosial kota Medan menyampaikan, jika pengajuan untuk mendapatkan bantuan sosial syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) atau nantinya akan berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Kepling.
"Selanjutnya, Lurah melakukan musyawarah kelurahan (Muskel) dan selanjutnya data dibawa ke Dinas Sosial, lalu diteruskan ke Walikota Medan ataupun sekda," ujaranya.
Dalam sesi tanya jawab,
Mishayati warga Jl.Budi Luhur mengeluhkan anaknya yang paling kecil tidak bisa tercover BPJS Kesehatan. "Padahal sudah di masukkan ke dalam KK, tolonglah di bantu Ibu Duma," harapnya.
Menjawab keluhan Mishayati, Dame Duma melalui tim Rumah Aspirasi akan menelusuri apa penyebabnya. "Nanti kita bantu ya bu, dimana kendalanya," ucapnya.
teks foto, Sosialisasi sesi keduaLebih lanjut Dame Duma menyebut bahwa untuk mendapatkan KK yang berbarcode, kepala keluarga yang harus datang ke Kelurahan.
"Kalau masyarakat itu sudah meninggal harus menunjukkan akta kematiannya, dan kalau sudah bercerai wajib menyertakan surat cerainya. Tanpa berkas dukungan itu, pengurusan KK dan KTP tidak akan dilayani," tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dishub Medan dan Laura Silalahi perwakilan dari Dinas Sosial Medan.
Amatan wartawan, pelaksanaan sosperda ini diakhiri dengan memberikan seminar kit, nasi, serta kue kotak kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)