Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Perda Persampahan, David Roni: Dalam Perda Ini Ada Sanksi Pidana dan Denda Hingga Puluhan Juta

Minggu, 09 Maret 2025 Last Updated 2025-03-09T09:32:03Z



AyoMedan.com - Medan, Ratusan undangan menghadiri Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE, sesi pertama (1) di Jalan Pancasila Gg. Sekolah Kelurahan Mandala III Kecamatan Medan Denai, pukul 10.00 Wib. Selanjutnya sesi ke dua (2) di Jalan Sumber Bakti Gg.Tower Indah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, pukul 14.00 Wib, Sabtu (08/03/2025).


Dalam paparannya, Politisi muda PDI Perjuangan Kota Medan ini menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan Dinas Kebersihan, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.


Dihadapan tokoh masyarakat dan tokoh agama, David Roni kembali menyampaikan, bahwa ada klasifikasi sampah yang bisa diambil manfaat ekonomisnya oleh masyarakat, apabila dikelola dengan baik dan benar.


"Selain di olah menjadi pupuk, sampah bisa dipilah sedemikian rupa sehingga akhirnya dapat menambah pendapatan masyarakat. Jadi, banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius," ujaranya.


David juga mengingatkan, efek terburuk apabila sampah dibuang secara sembarangan, yang dapat menyebabkan banjir dan wabah penyakit.


"Untuk itu janganlah membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan. Termasuk denda uang yang jumlahnya hingga puluhan juta," tuturnya.




David Roni kembali menyampaikan, penanganan sampah di setiap Kecamatan telah menetapkan waktu penjemputan sampah rumah tangga, pada pagi hari dan sore hari.


"Informasinya di depan setiap Gang, pihak Kecamatan telah meletakan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan, termasuk untuk becak sampah rutin mengangkut sampah  warga," tutupnya, sembari berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan petugas P3SU Kecamatan dalam membersihkan aliran parit secara rutin. (A-Red)