Notification

×

Iklan


Iklan



Belasan Bangunan Ruko di Komplek J City dan Gg Anyelir Sei Sikambing C2 Diduga Berdiri Tanpa Izin PBG, Paul Mei Anton: Kita Akan Tinjau dan Jika Menyalah Minta di Bongkar

Senin, 28 April 2025 Last Updated 2025-04-28T04:39:55Z

teks foto, bangunan roko di Komplek J City 


AyoMedan.com - Medan,  Belasan bangunan rumah toko (ruko) tampak sedang dikerjakan di Kawasan Komplek J City Residance, Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Amatan awak media, Rabu (23/04/2025) para pekerja bangunan bekerja menyelesaikan pembagunan ruko ruko di kawasan komplek perumahan elit tersebut. Namun sangat disayangkan, dari semua bangunan ruko tidak satupun ada terpampang papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah kota Medan.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media terkait keberadaan belasan bangunan ruko tiga lantai yang sedang dibangun di kawasan J City Residance itu, mengatakan saat ini di daerah tersebut sangat banyak pembangunan  perumahan dan ruko.


Namun, Paul mengatakan baru mengetahui jika ada belasan ruko yang sedang dibangun namun tidak terlihat ada plank PBG dari rekan wartawan.


"Kita akan melakukan kunjungan ke lokasi tersebut (J City Residance-red) bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan. Dan jika diketahui belum memiliki izin PBG atau izin tidak sesuai, maka komisi IV akan meminta dilakukan penindakan," ucap Paul.


Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengaku sesuai laporan yang mereka (komisi IV) terima dari masyarakat, ternyata sangat banyak bangunan perumahan dan ruko yang berdiri namun diduga belum memiliki PBG.


"Tentunya ini sangat merugikan PAD kita, kebocoran PAD dari sektor retribusi PBG tidak akan tercapai. Dan bukan hanya pemko Medan yang dirugikan, namun juga masyarakat. Perumahan dan ruko dibangun dan dijadikan bisnis namun, pemko Medan tidak mendapatkan apa apa," katanya.


Paul menyebut, ada laporan masyarakat terkait bangunan ruko yang diduga menyalahi aturan dan terletak di  jalan HM Thamrin tepatnya di sebelah Laboratorium Thamrin kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.


"Kita sudah cek ke Perkimtaru Medan dan diketahui ruko tersebut menyalahi karena izin bangunan tiga lantai tetapi di bangun empat lantai," terangnya.


teks foto, bangunan di Gg Anyelir Lingkungan 6 Kelurahan Sei Sikambing C2 


Paul menambahkan, untuk wilayah kecamatan Medan Helvetia dari informasi masyarakat yang masuk ke komisi 4 DPRD Medan juga bangunan ruko 9 pintu namun permasalahan yang diduga belum memiliki PBG di Gg Anyelir Lingkungan 6 Kelurahan Sei Sikambing C2, Kecamatan Medan Sunggal.


"Ini juga kita akan tinjau segera apalagi bangunan itu berdekatan dengan kantor Lurah Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia. Begitu besarnya bangunan di dekat kantor Lurah bisa berdiri, namun Lurah tidak mengetahui, ini kan aneh, kenapa tidak ada dilakukan penindakan," tegas Paul.


Paul juga meminta dukungan semua pihak agar target PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan dapat tercapai. "Kedepannya, pemilik bangunan harus mengurus izin PBG sebelum mendirikan bangunan," tuturnya. 


Terpisah, Lurah Sei Sikambing C2 David Nainggolan saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait izin PBG belasan bangunan ruko di Gg Anyelir Lingkungan 6 menyebut, bahwa bangunan tersebut sudah di berikan surat peringatan.


"Kita sudah Surati pak, pengerjaan di hentikan sebelum PBG selesai," tulisnya. (A-Red)