AyoMedan.com - Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan pihak pengelola 'Dara Kupi' yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kota Medan agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lahan parkir usaha makan/minum tersebut.
"Kita minta dengan tegas agar pengelola Dara Kupi tidak menjadikan trotoar di lokasi usaha mereka sebagai lahan parkir," kata Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono kepada AyoMedan.com, Kamis (24/04/2025).
Suriono menyebut, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki. Sehingga, trotoar bukan tempat atau areal yang dibenarkan untuk dijadikan lahan parkir kendaraan.
"Sekalipun trotoar itu sudah di aspal, tetap saja itu trotoar. Dengan begitu tidak boleh ada yang menggunakannya sebagai lahan parkir, dan tidak boleh ada kendaraan yang parkir di atasnya," tegasnya.
Dijelaskan Suriono, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak akan mempersoalkan kondisi trotoar yang telah di aspal tanpa izin. Pasalnya, itu bukan ranah Dinas Perhubungan Kota Medan, melainkan kewenangan Dinas SDABMBK Kota Medan.
"Masalah trotoar itu di aspal tanpa izin, bukan ranah Dishub Medan. Tetapi untuk urusan parkir, jelas itu kewenangan Dishub Medan. Parkir di atas trotoar jelas sebagai sebuah pelanggaran, mau trotoarnya di aspal ataupun tidak. Untuk itu, pelanggaran ini akan kita telusuri dan tindak tegas," ucapnya.
Oleh sebab itu, Suriono kembali mengingatkan pengelola Dara Kupi untuk tidak lagi menjadikan trotoar sebagai lahan parkir.
"Dishub Medan saat ini telah memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Termasuk parkir atas trotoar yang di aspal pemilik Dara Kupi. Maka kita akan beri tindakan tegas mulai dari penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan nya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak pengelola 'Dara Kupi' untuk mengaspal trotoar di depan tempat usaha makan/minum tersebut.
Ditegaskan Gibson, pengaspalan trotoar yang merupakan fasilitas umum tersebut jelas-jelas sebagai sebuah pelanggaran aturan yang tidak bisa ditolerir.
"Dinas SDABMBK Kota Medan tidak pernah mengizinkan mereka (Dara Kupi-red) untuk mengaspal trotoar itu. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada izin dari Dinas SDABMBK," ucap Gibson Panjaitan kepada AyoMedan.com, Selasa (22/4/2025) lalu.
Untuk itu, lanjut Gibson, pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengelola Dara Kupi pada pekan lalu.
"Sudah kita berikan SP1 di minggu lalu. Kita minta agar pihak Dara Kupi untuk segera membongkar sendiri aspal di atas trotoar itu dan kembali memfungsikannya sebagai fasilitas umum, bukan sebagai lahan parkir," imbuhnya.
Ditegaskan Gibson, bila nantinya Dara Kupi tidak juga mengindahkan SP1 tersebut, maka Dinas SDABMBK Kota Medan akan memberikan SP2 dan SP3.
"Bila SP2 dan SP3 tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan yang akan memberikan tindakan tegas dengan membongkar trotoar yang diaspal itu," tandasnya. (A-Red)