Notification

×

Iklan


Iklan



Noakhi Bulolo, DPO Terpidana Melanggar Kesopanan Melawan Saat Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

Selasa, 22 April 2025 Last Updated 2025-04-22T06:14:06Z



AyoMedan.com - Medan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjsama dengan Tim Intelijen Kejari Medan berhasil mengamankan DPO atas nama Noakhi Bulolo di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (20/04/2025) kemarin.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, bahwa Terpidana Noakhi Bulolo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 oktober 2023, karena mengabaikan panggilan dari JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.


"Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan Terpidana dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi," ucapnya.


Menurut Adre W Ginting, terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh pengadilan negeri medan dengan putusan nomor : 2810/pid.B/2021/pn.mdn tanggal 20 januari 2022 dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 1 tahun penjara.


Kronologis perkaranya, sambung Adre, bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 22.00 wib saksi korban RY menghidupkan air yang berada di depan rumah tempat tinggal korban yang berada di Jalan Sei Bah Bolon Kel Babura Kecamatan Medan Baru. Kemudian terpidana datang dan memanggil korban untuk bertanya alamat sehingga korban keluar dari pagar rumah, lalu terdakwa langsung menarik tangan kanan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meremas dada korban.


Kemudian terpidana menurunkan celana korban, lalu abang korban datang dan langsung mengamankan terpidana.


"Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melanggar kesopanan di depan umum, sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP," paparnya.


"Setelah serah terima dari Kejati Sumut ke JPU Kejari Medan, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," pungkasya. (A-Red)