AyoMedan.com - Medan, Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan terkait perizinan dan pajak, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemilik Grand Central Hotel Medan, Senin (14/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M.(Ketua), bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E. (Sekretaris), serta dihadiri Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya.
OPD terkait juga hadir, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Dalam pembahasannya, yang hadir dalam RDP itu bukan pemilik/pimpinan tertinggi Grand Central Hotel Medan, yang bisa mengambil keputusan di dalam RDP ini.
"Maka dari itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan menunda rapat dan melakukan penjadwalan ulang untuk RDP selanjutnya terkait perizinan dan pajak Grand Central Hotel Medan," ucap Salomo. (A-Red)