AyoMedan.com - Medan, Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung minta agar masyarakat harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik apabila ingin menggunakan BPJS Kesehatan Gratis (JKMB) bila sakit.
Hal ini diungkapkan politisi Partai Gerindra Kota Medan dalam Sosperda sesi pertama (1) dihadapan 500 orang undangan, menjawab pertanyaan Nuraini warga kelurahan Tanjung Gusta tentang manfaat BPJS Kesehatan, sementara Pemko Medan telah memiliki program Universal Health Coverage (UHC), Sabtu (19/04/2025) pukul 10.00 WIB di Jalan Beringin II No. 77 Kecamatan Medan Helvetia kota Medan. Sedangkan untuk sesi kedua (2) di gelar pada alamat yang sama pada pukul 15.30 WIB.
Menurut Dewan yang duduk di Komisi 4 ini, meskipun Kota Medan telah memiliki program UHC, namun ketika berada diluar kota, program UHC tidak berlaku.
"Sebab, belum semua kabupaten kota di Sumatera Utara yang menggunakan fasilitas layanan kesehatan UHC. Untuk itu, khusus warga kota Medan boleh menggunakan UHC meskipun kartu BPJS Kesehatannya menunggak atau sama sekali tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, asalkan memiliki e-KTP," ucapnya.
Namun, sebut Duma, Pemprovsu direncanakan memberlakukan program UHC di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara mulai tahun 2027. "Dan pastinya, UHC tidak berlaku di luar Sumut, sehingga kartu BPJS Kesehatan memang harus punya," katanya.
Senada dengan itu, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Devi Purwany menyebutkan agar masyarakat tidak lupa memeriksa berkas administrasi kependudukan agar tidak terkendala saat akan mengurus pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dari pemerintah.
Mardati Sihombing (foto), warga Kelurahan Helvetia, penyandang Disabilitas mempertanyakan terkait obat. Saat berobat di salah satu rumah sakit di kota Medan, seorang dokter mengatakan obat tidak ada karena BPJS kesehatan ada tunggakan dengan perusahaan obat. Dan adanya rumah sakit yang tidak memiliki alat kesehatan terapi.
"Dokter juga mengatakan padanya karena pihak BPJS Kesehatan belum memberikan alat kesehatan di rumah sakit tersebut. Penjelasan dokter itu kepada saya apakah benar adanya," tanya Mardati.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan kota Medan, dr. Erniston Simanjuntak (foto) menjawab pertanyaan Nuraini tentang BPJS kesehatan, secara otomatis jika nama dalam satu keluarga telah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka tunggakan akan terpending.
"Iuran BPJS Kesehatan Mandiri tidak terhapus, suatu saat apabila ingin melanjutkan maka tinggkkannya harus di bayarkan," ujarnya.
Terkait ketidak tersediaan obat obatan di rumah sakit termasuk alat kesehatan, dr. Erniston membantah jika itu akibat tunggakan oleh pihak BPJS Kesehatan.
"Itu tidak benar ibu, mungkin saja memang obat lagi kosong, karena ketersediaan obatnya lagi kosong. Jadi tidak ada hubungan karena BPJS Kesehatan punya hutang dengan pengusaha obat," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Duma mengatakan kalau untuk pelayanan kesehatan, kota Medan sudah ada program UHC dan itu hanya berlaku bagi warga kota Medan.
"Akan tetapi masyarakat masih perlu memiliki BPJS Kesehatan, yang akan digunakan ketika ingin mendapat pelayanan kesehatan jika berada diluar kota," terangnya .
Legislatif dapil 1 Kota Medan ini juga mengingatkan warga Helvetia yang menggunakan program UHC ataupun BPJS Kesehatan, bilamana ada petugas kesehatan atau runah sakit yang tidak melayani warga pengguna UHC maupun BPJS Kesehatan, dapat segera memberitahukan hal itu kepada dia.
"Ketika ada permasalahan atau hambatan yang bapak dan ibu alami saat dirawat di rumah sakit maupun puskesmas, silahkan menghubungi saya atau datang kerumah aspirasi Beda Jalan Beringin II No. 77 Kelurahan Helvetia, agar segera kita cari solusi dan bila pihak runah sakit dapat langsung kita tegur," tegas Duma.
Sosialisasi sesi ke dua
Dame Duma Sari Hutagalung pada sesi ke dua yang juga dihadiri 500 orang undangan ini kembali menyampaikan, terkait keluhan warga tentang pelayanan BPJS Kesehatan menegaskan agar masyarakat tidak melek informasi dan tidak mudah dipengaruhi dengan alasan yang dapat membingungkan.
Seperti yang disampaikan oleh Asmina br Saragih (foto), warga Helvetia yang mempertanyakan status cucunya yang kedua, belum memiliki akte kelahiran.
"Sebab, anak saya tidak memiliki akta nikah dari Gereja. Mohon penjelasan dan bantuannya Ibu, agar masalah ini dapat terselesaikan," harapnya.
Menjawab persoalan ini, Syafrida Panggabean (foto) menjelaskan bahwa sekarang ini Disdukcapil sedang menjaring administrasi warga Kota Medan agar tertib.
"Saya sarankan orang tuanya urus dulu akte perkawinannya, nggak susah kok Bu. Nanti kedua orang tuanya datang ke kantor, bawa saksi dua orang dan akte kelahiran anaknya yang sudah ada, terus nanti diproses," jelasnya.
P Nababan warga Jalan Perkutut meminta pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Sebab, di seputaran jalan tersebut mengalami gelap akibat tidak ada penerbangan.
"Saya sudah menyampaikan hal itu kepada kepling, agar lampu jalan di jalan Perkutut dipasang. Namun, hingga saat ini jalan itu masih gelap. Sehingga daerah kami itu rawan perompokkan, dan sudah warga yang mengalami hal tersebut," bilangnya.
Menjawab pertanyaan P Nababan, Sabaria Sembiring perwakilan Dishub Medan memastikan bahwa laporan ini akan segera ditindak lanjuti.
"Hari kerja nanti (Senin-red) akan kita tinjau lokasinya, agar dipastikan apa yang diperlukan untuk pemasangan lampu nya," tutupnya.
Tampak hadir dalam Sosialisasi Perda sesi kedua ini, Sabaria Sembiring (Dishub), Dr. Ratna Susanti (Dinkes), Dona Panjaitan (Dinsos), Agustina (SDABMBK) dan Syafrida Panggabean (Disdukcapil).
Diakhir kegiatan Sosper yang dilaksanakan dalam dua sesi itu, Dame Duma membagikan suvenir, nasi dan kue kotak dan dilanjutkan sesi foto bersama.(A-Red)