Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Perda Persampahan Dua Sesi, David Roni Ingatkan Masyarakat Medan Denai Jaga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 13 April 2025 Last Updated 2025-04-13T14:54:27Z

teks foto, Kegiatan Sosper sesi ke satu (1)


AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE , tak henti-hentinya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Medan, untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan di tempat tinggalnya masing-masing.


Hal ini diungkapkan Politisi muda Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan yang dilakukan dalam dua (2) sesi. Sesi satu (1) di Jalan Raya Menteng Gg. Mangga Dua Ujung pukul 14.00 Wib, dan sesi kedua (2) di Jalan M.Nawi Harahap Komplek Pemda Blok K No.9, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Pukul 16.00 Wib, Minggu (13/04/2025).


"Kegiatan Sosperda ini setiap bulan wajib dilakukan oleh 50 orang anggota dewan DPRD Medan. Tujuannya, untuk mensosialisasikan produk hukum yang ada, dan sekaligus ajang menyerap aspirasi maupun keluhan dari masyarakat," ucap David Roni.


teks foto, Kegiatan Sosperda sesi ke dua (2)


David Roni juga mendorong Pemko Medan untuk memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat, serta angkutan sampah di setiap Kecamatan dan Kelurahan.


"Sudah sewajarnya warga dan Pemko Medan, dalam hal ini pihak Kecamatan saling mendukung didalam upaya penanganan sampah, agar lingkungan tempat tinggal tetap bersih," harapnya.


David Roni kembali mengungapkan, bahwa dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak baik untuk kesehatan. Selain itu, akan meminimalisir bencana banjir.


"Jangan ada lagi sampah berserak, yang akhirnya jatuh ke parit dan parit jadi tersumbat. Sehingga aliran drainase terganggu, lalu banjir. Masyarakat harus sadar, untuk tidak membuang sampah sembarangan," harapnya.


Selain itu, David Roni juga mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar membentuk kelompok atau tim pemantau.


"Tim pemantau ini lah secara bergiliran menjaga setiap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah oleh orang tak bertanggungjawab," imbuhnya.


Selanjutnya, David Roni menjelaskan, bahwa Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggarnya.


"Untuk itu, masyarakat harus bijak mengelola dan memanfaatkan limbah sampahnya. Apabila jeli, sampah itu bisa menjadi sumber penghasilan tambahan buat kita," tutupnya


Amatan wartawan, selain ratusan masyarakat yang diundang, hadir juga dalam sosperda tersebut, tokoh agama dan pengurus PAC PDIP Medan Denai, selanjutnya pembagian seminar kit, kue dan nasi kotak secara simbolis. (A-Red)